Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Daerah otonom
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang
berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah kepada Daerah Otonom
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada Gubernur
sebagai Wakil Pemerintah
dan/atau perangkat pusat di daerah.
Visi otonomi
daerah dapat dirumuskan dalam tiga ruang lingkup utama, yaitu : Politik,
Ekonomi serta Sosial dan Budaya.
1. Bidang politik
pelaksanaan otonomi harus dipahami
sebagai proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala pemerintahan daerah
yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan
pemerintahan yang responsif terhadap kepentingan masyarakat luas, dan
memelihara suatu mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggungjawaban
publik.
2. Bidang ekonomi
otonomi daerah di satu pihak harus
menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan ekonomi nasional di daerah, dan di
pihak lain terbukanya peluang bagi pemerintah daerah mengembangkan kebijakan regional
dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan potensi ekonomi di daerahnya.
Dalam konteks ini, otonomi daerah akan memungkinkan lahirnya berbagai prakarsa
pemerintah daerah untuk menawarkan
fasilitas investasi, memudahkan proses perizinan usaha, dan membangun berbagai
infrastruktur yang menunjang perputaran ekonomi di daerahnya. Dengan demikian
otonomi daerah akan membawa masyarakat ke tingkat kesejahteraan yang lebih
tinggi dari waktu ke waktu.
3. Bidang sosial budaya
otonomi daerah harus dikelola sebaik
mungkin demi menciptakan harmoni sosial, dan pada saat yang sama, juga
memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang kondusif terhadap kemampuan masyarakat
dalam merespon dinamika kehidupan disekitarnya.
Tujuan
Otonomi Daerah
Tujuan utama dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah antara lain adalah
membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani
urusan daerah. Dengan demikian pusat berkesempatan mempelajari, memahami,
merespon berbagai kecenderungan global dan mengambil manfaat daripadanya.
Adapun
tujuan pemberian otonomi kepada daerah adalah sebagai berikut:
1.
Peningkatan pelayanan dan
kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
2.
Pengembangan kehidupan
demokrasi.
3.
Keadilan.
4.
Pemerataan.
5.
Pemeliharaan hubungan yang
serasi antara Pusat dan Daerah serta antar daerah dalam rangka keutuhan NKRI.
6.
Mendorong untuk
memberdayakan masyarakat.
7.
Menumbuhkan prakarsa dan
kreativitas, meningkatkanperan serta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
No comments:
Post a Comment