Thursday, June 11, 2015

Gaji PNS 2015 (Terbaru)

      Untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2015 telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
     Perubahan tersebut mengakibatkan kenaikan gaji PNS dari sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 (perubahan terakhir) menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015.
     “Ketentuan sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015,” bunyi Pasal I ayat (2) PP No. 30 Tahun 2015 yang berlaku pada tanggal PP itu diundangkan, yaitu 5 Juni 2015.
      Dalam keterangan di situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Kamis (11/6/2015), gaji terendah PNS dengan golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I dengan masa kerja 0 tahun, kini menjadi Rp 1.488.500 (sebelumnya Rp 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) dengan masa kerja 27 tahun adalah Rp 2.558.700 (sebelumnya Rp 2.413.800).
     Keterangan lebih lanjut seperti yang dipostkan Detik.com, Untuk golongan II, gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 1.926.000 (sebelumnya Rp 1.816.900). Sedang yang tertinggi (IId masa kerja 33 tahun) adalah Rp 3.638.200 (sebelumnya Rp 3.432.300).
     Gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) kini adalah Rp 2.456.700 (sebelumnya Rp 2.317.600). Adapun gaji tertinggi untuk PNS golongan III (IIId masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 4.568.800 (sebelumnya Rp 4.310.100).
     Untuk PNS golongan IV, gaji terendah (IVa masa kerja 0 tahun) kini menjadi Rp 2.898.500 (sebelumnya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IVe masa kerja 32 tahun) kini menjadi Rp 5.620.300 (sebelumnya Rp 5.302.100).
     Kenaikan gaji tersebut untuk memacu semangat kinerja PNS dan meningkatkan kesejahteraannya. Jadi tidak ada alas an lagi PNS malas bekerja.

No comments:

Post a Comment