Wednesday, June 3, 2015

Jam Kerja PNS Bulan Ramadhan Di Korting


     Ramadhan 1436 Hijriah sebentar lagi datang pada pertengahan bulan ini, Untuk menyambut bulan tersebut Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengeluarkan ketentuan jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri selama bulan ramadhan ini. Jam kerja akan dipangkas 5 jam per minggu, biasanya 37,5 jam per minggu menjadi 32,5 jam per minggu. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 04/2015 Tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan.
     Menurut Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman, Ketentuan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama islam.
      Herman menjelaskan, instansi yang menerapkan sistem lima hari kerja, selama bulan Ramadhan jam kerjanya dimulai pukul 08.00, kemudian untuk Senin hingga Kamis, mereka pulang kerjanya pukul 15.00. Khusus untuk Jumat, jam pulangnya PNS ditetapkan pada pukul 15.30, karena setiap jumat ada istirahat satu jam (pukul 11.30 – 12.30).
      Dijelaskan juga, untuk instansi yang menerapkan enam hari kerja, jam kerjanya juga akan berbeda. Pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu jam kerjanya dimulai pukul 08.00 sampai 14.00. Khusus setiap Jumat, jam kerjanya agak panjang yaitu dari pukul 08.00 sampai 14.30. Instansi yang menerapkan enam hari kerja biasanya puskesman dan sekolahan.
      Herman berharap PNS tetap disiplin untuk mematuhi aturan jam kerja selama bulan puasa. Jam kerja sudah dikorting, sehingga PNS diminta untuk bekerja secara maksimal. Puasa bukan alasan untuk bermalas-malasan dalam bekerja, alasannya untuk menghemat tenaga agar tidak batal puasa.
Surat edaran itu ditujukan kepada Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Sumber terkait di JPNN.
Ingin tahu info lowongan CPNS?? Klik Di sini..

No comments:

Post a Comment