Wednesday, June 17, 2015

Kontroversi Usulan DPR Tentang Revisi UU KPK


     Ibarat seperti melempar bola panas, DPR dan Pemerintah saling melempar tanggung jawab terkait dengan siapa yang mengusulkan revisi UU KPK. Meskipun situs resmi DPR dengan jelas menuliskan bahwa revisi UU KPK di Prolegnas 2015-2019 adalah usulan dari DPR.
      akil ketua Badan Legislasi Firman Soebagyo, menyebutkan bahwa revisi itu adalah usulan beresama. Masih menurut firman, karena usulan tersebut dari pemerintah, sehingga DPR tidak mempersiapkan draf revisi UU KPK.
      Pernyataan Firman mendapat bantahan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, menurut Yasonna jika yang mempunyai keinginan merevisi UU KPK murni permintaan DPR, Pemerintah tidak pernah meminta untuk merevisi UU KPK. Data soal revisi UU KPK bisa dilihat di alamat url http://dpr.go.id/uu/prolegnas-long-list. Dari alamat tersebut  tertulis jelas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan usulan dari DPR. Seperti yang dipostkan oleh Detik.com
Data di situs resmi DPR tersebut sesuai dengan pernyataan Menkum HAM Yasonna. Politikus PDIP itu bersikukuh bahwa usulan revisi UU KPK tersebut merupakan usulan dari DPR.
      Meskipun begitu, Yasonna mengatakan apapun peraturan itu tidak ada yang sempurna,"Yang pasti, apa pun itu tidak ada yang sempurna. Kalau di DPR nanti ngasih kita lihat, yang dikasih sempurna apa enggak," kata Yasonna di Istana Negara, Rabu, 17 Juni 2015. Seperti dikutip dari Tempo.Co
     Yasonna juga menjelaskan, bahwa kemungkinan untuk merevisi semua aturan selalu ada. Ia meminta masyarakat tak langsung mengambil kesimpulan bahwa revisi berarti pelemahan. "Kita lihat dulu barangnya seperti apa nanti. Kan, tetap harus dibahas dengan pemerintah." Kata Yasonna.
      "Jangan berburuk sangka. Tunggu DPR ajukan dulu. Saya kan tak bisa ikut campur yang dibahas DPR. Setelah itu, ajukan ke presiden. Presiden akan mengutus menteri. Lalu kita bahas, baru kita debat,"  Imbuhnya.

No comments:

Post a Comment